Resolusi 1296 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Bangladesh
- Kanada
- Jamaika
- Malaysia
- Mali
- Namibia
- Belanda
- Tunisia
- Ukraina
Resolusi 1296 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 April 2000. Usai mengulang Resolusi 1265 (1999), DKPBB mendiskusikan langkah-langkah untuk memberikan perlindungan warga sipil pada konflik bersenjata.[1]
Referensi
- ^ "Security Council moves to enhance protection of civilians in conflict". United Nations. 19 April 2000.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1296 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa