Resolusi 1296 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Argentina
  •  Bangladesh
  •  Kanada
  •  Jamaika
  •  Malaysia
  •  Mali
  •  Namibia
  •  Belanda
  •  Tunisia
  •  Ukraina

Resolusi 1296 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 April 2000. Usai mengulang Resolusi 1265 (1999), DKPBB mendiskusikan langkah-langkah untuk memberikan perlindungan warga sipil pada konflik bersenjata.[1]

Referensi

  1. ^ "Security Council moves to enhance protection of civilians in conflict". United Nations. 19 April 2000. 

Pranala luar

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1296 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa