Terminal Poris Plawad adalah terminal penumpang bertipe A yang berlokasi di Jalan Benteng Betawi, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Terminal Tipe A Poris Plawad memiliki luas 19.702 meter persegi yang dikelola oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Kementerian Perhubungan. BPTJ mengelola pelayanan angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang menghubungkan Terminal Tipe A Poris Plawad dengan berbagai kota/kabupaten di Sumatra, Banten, Jawa, Bali, dan NTB serta sarana prasarana, pendanaan, dan personil sesuai dari surat pelimpahan. Terminal Tipe A Poris Plawad ini juga melayani angkutan TransJabodetabek dan TransTangerang. Sisanya masih dikelola oleh Pemerintah DaerahTangerang. Terminal Poris Plawad ini berlokasi di seberang Stasiun Poris Plawad.
Sejarah
Penataan pengembangan moda transportasi publik dilakukan untuk mengurangi kemacetan. Maka dari itu, dilaksanakan pengalihan pengelolaan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat yaitu Kementerian Perhubungan. Berdasarkan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengalihan tersebut bertujuan untuk menciptakan mutu pelayanan yang sama di kabupaten atau kota dalam wilayah provinsi, menghindari politik lokal, ekosistem, akuntabilitas, maupun sebagai upaya mencapai visi dan misi dalam nawacita pemerintah. Pelimpahan tersebut salah satunya adalah Terminal Poris Plawad dari pemerintah Kota Tangerang. Lalu selanjutnya mengingat Terminal Poris Plawad berada dalam wilayah Jabodetabek, maka pemerintah pusat yaitu Kementerian Perhubungan memberikan kewenangan pengelolaan kepada Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Terminal Poris Plawad berasal dari nama jawara wanita bernama Mpok Ris dan sejarah kayu Plawad yang sering digunakan olehnya sebagai senjata untuk melawan pasukan penjajah. Terminal Poris Plawad didapatkan melalui hibah PT Cahaya Baru Raya Realty Perumahan Taman Royal kepada Pemerintah Kota Tangerang. Terminal ini dibangun pada tahun 2002 dan diresmikan pada 6 Desember 2003. Terminal Poris Plawad sejak tahun 2015 telah direncanakan menjadi terminal terpadu. Lokasi Terminal Tipe A Poris Plawad ini berada di lokasi yang strategis karena terminal ini terkoneksi dengan Stasiun Kereta Commuter Line Batu Ceper.
Armada
Terminal Penumpang Tipe A Poris Plawad melayani 86 PO Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan jumlah armada sebanyak 436 unit dengan tujuan berbagai kota/kabupaten di Sumatra, Banten, Jawa, Bali, dan NTB. Terminal Penumpang Tipe A Poris Plawad juga melayani Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan angkutan perkotaan yang dikelola oleh Pemerintah Kota Tangerang. Di Terminal ini terdapat 80 agen PO yang dapat melayani pembelian tiket secara langsung maupun online. Terminal Penumpang Tipe A Poris Plawad juga melayani angkutan TransJabodetabek rute Terminal Poris Plawad – Bundaran Senayan serta TransTangerang dengan sistem BRT yang terdiri dari dua koridor dengan rute Terminal Poris Plawad - Jatake dan Terminal Poris Plawad – Cibodas.
Fasilitas
Terminal Penumpang Tipe A Poris Plawad memiliki banyak fasilitas yang dapat digunakan oleh penumpang, diantaranya loket pembelian tiket, ruang tunggu penumpang, toilet, musholla, kios makanan dan minuman, halte Transjakarta, serta area parkir kendaraan. Selain itu juga terdapat fasilitas lain berupa pos kesehatan, pos keamanan, pos informasi, pos pemeriksaan kondisi kendaraan bus atau rampcheck, dan pos dalops sebagai tempat pemeriksaan surat-surat kendaraan bus sebelum diberangkatkan.
Terminal Poris Plawad 🡪 Jl. Benteng Betawi 🡪 Jl. Jend. Sudirman 🡪 Jl. Teuku Umar 🡪 Jl. Imam Bonjol 🡪 Jl. Pemda Raya 🡪 Jl. Pandan Raya 🡪 Jl. Bango Raya 🡪 Jl. Nuri Raya 🡪 Jl.
Betet Raya 🡪 Jl. Sawu Raya 🡪 Jl. Empu Barada 🡪 Jl. Borobudur 🡪 Alun-alun Cibodas 🡪 Pasar Malabar 🡪 Jl. Cemara Raya 🡪 Jl. Beringin Raya 🡪 Jl. Teuku Umar 🡪 Jl. Jend. Sudirman 🡪
Jl. Benteng Betawi 🡪 Terminal Poris Plawad
Referensi
^Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (2018). "Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.5520/AJ.104/DRJD/2018 tentang Penetapan Kode Terminal Penumpang Tipe A". jdih.dephub.go.id. Diakses tanggal 1 Oktober 2022.