Resolusi 1049 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Botswana
  •  Chili
  •  Mesir
  •  Guinea-Bissau
  •  Jerman
  •  Honduras
  •  Indonesia
  •  Italia
  •  Korea Selatan
  •  Polandia

Resolusi 1049 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 5 Maret 1996. Usai mengulang Resolusi 1040 (1996) perihal Burundi, DKPBB menyerukan untuk mengakhiri kekerasan di negara tersebut dan mempertimbangkan persiapan untuk konferensi perihal keamanan di wilayah Danau-danau Besar Afrika.[1]

Referensi

  1. ^ United Nations, Office of Public Information (1996). UN monthly chronicle, Volumes 32–33. United Nations, Office of Public Information. hlm. 43. 

Pranala luar

  • Wikisource logo Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1049 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
  • Text of the Resolution at undocs.org