Resolusi 1049 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tiongkok
Prancis
Rusia
Britania Raya
Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
Botswana
Chili
Mesir
Guinea-Bissau
Jerman
Honduras
Indonesia
Italia
Korea Selatan
Polandia
Resolusi 1049 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 5 Maret 1996. Usai mengulang Resolusi 1040 (1996) perihal Burundi, DKPBB menyerukan untuk mengakhiri kekerasan di negara tersebut dan mempertimbangkan persiapan untuk konferensi perihal keamanan di wilayah Danau-danau Besar Afrika.[1]
Referensi
- ^ United Nations, Office of Public Information (1996). UN monthly chronicle, Volumes 32–33. United Nations, Office of Public Information. hlm. 43.
Pranala luar
Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1049 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org