Resolusi 1260 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Bahrain
- Brasil
- Kanada
- Gabon
- Gambia
- Malaysia
- Namibia
- Belanda
- Slovenia
Resolusi 1260 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 20 Agustus 1999. Usai mengulang resolusi-resolusi 1171 (1998), 1181 (1998) dan 1231 (1999) seputar situasi di Sierra Leone, DKPBB memperkuat Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Sierra Leone (United Nations Observer Mission in Sierra Leone, UNOMSIL) dengan 210 pengamat militer tambahan.[1]
Referensi
- ^ "Security Council expands role of United Nations in Sierra Leone; more military personnel to join strengthened observer mission". United Nations. 20 August 1999.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1260 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa