Resolusi 1269 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Bahrain
- Brasil
- Kanada
- Gabon
- Gambia
- Malaysia
- Namibia
- Belanda
- Slovenia
Resolusi 1269 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Oktober 1999. Usai menyatakan perhatian terhadap peningkatan jumlah tindak terorisme internasional, DKPBB mengecam serangan-serangan teroris dan menyerukan agar negara-negara sepenuhnya mengimplementasikan konvensi-konvensi anti-teroris.[1] Resolusi tersebut adalah resolusi DKPBB yang menyoroti terorisme dalam lingkup umum, meskipun resolusi tersebut tak mendefinisikan apa yang masuk ke dalam artian terorisme.[2][3]
Referensi
- ^ "Security Council unequivocally condemns terrorism as 'criminal and unjustifiable'". United Nations. 19 October 1999.
- ^ Lehto, Marja (2009). Indirect responsibility for terrorist acts: redefinition of the concept of terrorism beyond violent acts. Martinus Nijhoff Publishers. hlm. 348. ISBN 978-90-04-17807-6.
- ^ Ganor, Boaz (25 October 1999). "Security Council Resolution 1269 – What it Leaves Out". International Policy Institute for Counter-Terrorism.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1269 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa