Resolusi 1269 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Argentina
  •  Bahrain
  •  Brasil
  •  Kanada
  •  Gabon
  •  Gambia
  •  Malaysia
  •  Namibia
  •  Belanda
  •  Slovenia

Resolusi 1269 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Oktober 1999. Usai menyatakan perhatian terhadap peningkatan jumlah tindak terorisme internasional, DKPBB mengecam serangan-serangan teroris dan menyerukan agar negara-negara sepenuhnya mengimplementasikan konvensi-konvensi anti-teroris.[1] Resolusi tersebut adalah resolusi DKPBB yang menyoroti terorisme dalam lingkup umum, meskipun resolusi tersebut tak mendefinisikan apa yang masuk ke dalam artian terorisme.[2][3]

Referensi

  1. ^ "Security Council unequivocally condemns terrorism as 'criminal and unjustifiable'". United Nations. 19 October 1999. 
  2. ^ Lehto, Marja (2009). Indirect responsibility for terrorist acts: redefinition of the concept of terrorism beyond violent acts. Martinus Nijhoff Publishers. hlm. 348. ISBN 978-90-04-17807-6. 
  3. ^ Ganor, Boaz (25 October 1999). "Security Council Resolution 1269 – What it Leaves Out". International Policy Institute for Counter-Terrorism. 

Pranala luar

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1269 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa