Resolusi 1277 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Bahrain
- Brasil
- Kanada
- Gabon
- Gambia
- Malaysia
- Namibia
- Belanda
- Slovenia
Resolusi 1277 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 November 1999. Usai mengulang seluruh resolusi seputar Haiti, DKPBB emperpanjang masa penugasan United Nations Civilian Police Mission in Haiti (MIPONUH) sampai 15 Maret 2000.[1]
Referensi
- ^ "Security Council extends United Nations Police Mission in Haiti, pending transition to civilian group next year". United Nations. 30 November 1999.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1277 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa